
Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) Kurikulum bertanggung jawab atas pengelolaan bidang kurikulum di sekolah, membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum. Tugas-tugas utama wakasek kurikulum meliputi: Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum: Menyusun program kurikulum semesteran dan tahunan. Melakukan analisis pencapaian target kurikulum. Mengkoordinir penyusunan KTSP, Prota, Promes, Silabus, RPP, dan Modul Pembelajaran. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan regulasi dan kebutuhan sekolah. Merencanakan penerapan kurikulum merdeka. Memantau dan mengevaluasi efektivitas kurikulum. Pelaksanaan Pembelajaran: Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar, Mengawasi pelaksanaan kurikulum di kelas, Membina pembelajaran MGMP, Meningkatkan kompetensi guru dalam hal pembelajaran dan penilaian. Evaluasi dan Penilaian: Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi dan penilaian, Melaksanakan pemilihan guru berprestasi, Membina kegiatan lomba bidang akademis, Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran, Menertibkan dan mendokumentasikan perangkat kurikulum. Tugas Lain: Membantu kepala sekolah dalam pengelolaan bidang akademik. Mengkoordinasikan kegiatan ujian. Membantu kepala sekolah dalam hal pemetaan rombongan belajar. Menyusun program remedial dan pengayaan. Memastikan kegiatan literasi berjalan baik. Menyusun SOP di bidang kurikulum. Meningkatkan pemahaman guru dalam menyusun soal HOTS. Memantau kegiatan ko-kurikuler. Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah jika kepala sekolah tidak ada. Mewakili kepala sekolah dalam rapat-rapat terkait kurikulum. Standar Kompetensi Wakasek Kurikulum: Wakasek Kurikulum juga perlu memiliki standar kompetensi tertentu, meliputi: Hard Skill: kemampuan manajerial, komunikasi, motivasi, ketelitian, kreativitas, serta penguasaan aplikasi standar perkantoran. Soft Skill: pemahaman kriteria penilaian, peraturan kurikulum, administrasi guru, cara pembagian jam mengajar, cara penilaian, dan pelaksanaan Ujian Sekolah. Sikap: bertanggung jawab, adil, jujur, berpikiran positif, inovatif, kreatif, dan mampu bekerja sama.
Hanie Warouw, S.Pd
Wakasek Kurikulum
Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) Kurikulum bertanggung jawab atas pengelolaan bidang kurikulum di sekolah, membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum. Tugas-tugas utama wakasek kurikulum meliputi: Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum: Menyusun program kurikulum semesteran dan tahunan. Melakukan analisis pencapaian target kurikulum. Mengkoordinir penyusunan KTSP, Prota, Promes, Silabus, RPP, dan Modul Pembelajaran. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan regulasi dan kebutuhan sekolah. Merencanakan penerapan kurikulum merdeka. Memantau dan mengevaluasi efektivitas kurikulum. Pelaksanaan Pembelajaran: Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar, Mengawasi pelaksanaan kurikulum di kelas, Membina pembelajaran MGMP, Meningkatkan kompetensi guru dalam hal pembelajaran dan penilaian. Evaluasi dan Penilaian: Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi dan penilaian, Melaksanakan pemilihan guru berprestasi, Membina kegiatan lomba bidang akademis, Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran, Menertibkan dan mendokumentasikan perangkat kurikulum. Tugas Lain: Membantu kepala sekolah dalam pengelolaan bidang akademik. Mengkoordinasikan kegiatan ujian. Membantu kepala sekolah dalam hal pemetaan rombongan belajar. Menyusun program remedial dan pengayaan. Memastikan kegiatan literasi berjalan baik. Menyusun SOP di bidang kurikulum. Meningkatkan pemahaman guru dalam menyusun soal HOTS. Memantau kegiatan ko-kurikuler. Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah jika kepala sekolah tidak ada. Mewakili kepala sekolah dalam rapat-rapat terkait kurikulum. Standar Kompetensi Wakasek Kurikulum: Wakasek Kurikulum juga perlu memiliki standar kompetensi tertentu, meliputi: Hard Skill: kemampuan manajerial, komunikasi, motivasi, ketelitian, kreativitas, serta penguasaan aplikasi standar perkantoran. Soft Skill: pemahaman kriteria penilaian, peraturan kurikulum, administrasi guru, cara pembagian jam mengajar, cara penilaian, dan pelaksanaan Ujian Sekolah. Sikap: bertanggung jawab, adil, jujur, berpikiran positif, inovatif, kreatif, dan mampu bekerja sama.